Bismillahirrahmanirrahim
Assalam’ualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Paradigma penyelenggaraan pemerintahan desa bertumpu pada kemandirian dan partisipasi masyarakat, dan hasil akhir dari tujuan pembangunan Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan meningkatnya kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, Pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, pengembangan nilai-nilai budaya serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Untuk itu, Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 menggunakan 2 (dua) pendekatan, yaitu “Desa membangun” dan “membangun Desa” yang diintegrasikan dalam perencanaan Pembangunan Desa, Desa membangun mensyaratkan desa mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki baik sumber daya alam, sumber daya manusia dan modal sosial sebagai asset pembangunan.
Sumber daya tersebut dimanfaatkan atas asas efektif dan efesien, Sebagai konsekuensi logis maka desa menyusun perencanaan berdasarkan pada kondisi sosial budaya masyarakat, dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Pemerintah Kabupaten.
Dokumen Rencana Pembangunan Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa dan sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Perencanaan Pembangunan Desa diselenggarakan dengan mengikutsertakan masyarakat Desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat Desa.
Pembangunan Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa dengan semangat gotong royong serta memanfaatkan kearifan lokal dan sumber daya alam yang ada Desa, Pelaksanaan program sektor yang masuk ke Desa diinformasikan kepada Pemerintah Desa dan diintegrasikan dengan rencana Pembangunan Desa, Masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi dan melakukan pemantauan mengenai rencana dan pelaksanaan Pembangunan Desa.
Desa sebagai ujung tombak pemerintahan terbawah memiliki otonomi dalam mengatur pembangunan untuk mensejahterakan masyarakatnya, Akan tetapi dalam pelaksanaannya harus diawasi agar tidak terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai unsur pemerintahan Desa harus bisa menjalankan tugas dan fungsinya sesuai amanat Undang-undang agar Kepala Desa tidak terjebak dalam jeratan hukum, Masyarakat Desa diharapkan juga ikut mengawasi dan mengambil peran aktif melalui musyawarah desa agar pelaksanaan pembangunan bisa benar-benar efektif dan tepat sasaran serta dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Saya mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah membantu penyusunan dokumen RPJMDes ini, terutama Tim Penyusun RPJMDes, namun demikian dalam dokumen RPJMDes ini masih terdapat banyak kekurangan sehingga harus senantiasa dikaji untuk mendapatkan hasil yang lebih baik.
Hormat kami,
Asep Dadi Muttaqin
Kepala Desa Sipayung